Membaca berita ini komentar saya cuma satu, kenapa baru sekarang?. Tapi, telat lebih baik daripada tidak sama sekali. Surat edaran dari BRTI tersebut memaksa orang untuk melakukan registrasi dimana registrasi tersebut hanya bisa dilakukan oleh petugas gerai. Ini tentunya merupakan angin segar yang diharapkan menjadi solusi agar orang lebih bertanggung jawab memanfaatkan nomor selulernya, terutama yang berhubungan dengan aksi tipu menipu maupun iseng-mengisengi. Tapi tentunya kebijakan ini bukan tanpa masalah, ada banyak kemungkinan masalah yang terjadi yang perlu solusi.
1. Gerai Apakah hanya Gerai Milik Operator?
Yang dimaksud gerai ini apakah hanya gerai milik operator? Kalau iya, berarti setiap orang yang membeli kartu perdana di toko pihak ketiga harus menuju gerai operator hanya untuk registrasi. Hal ini tentunya akan sangat merepotkan, terutama di kota yang tidak memiliki gerai yang buka 24 jam.
Kalau tidak, maka akan muncul masalah baru, bagaimana jika petugas penjual pihak ketiga masih mau melakukan registrasi secara asal asalan? Apakah mereka bisa diminta pertanggungjawaban ketika ada masalah dengan nomor tersebut (dipakai menipu misalnya)? Oh iya, pertanyaan ini sebetulnya juga akan berlaku seandainya ada oknum petugas gerai yang entah sengaja atau karena alasan lain ternyata juga masih melakukan registrasi asal asalan, apakah oknumnya yang bertanggung jawab? Atau ada kemungkinan lain?
2. Data Registrasi Sekedar Dicatat Ataukah Divalidasi?
Ketika melakukan registrasi, saya berasumsi pelanggan akan diminta menunjukkan identitas, pertanyaannya kemudian adalah apakah identitas ini akan divalidasi terlebih dahulu? Kalau iya, bagaimana mekanismenya? Apakah akan langsung terhubung dengan data kependudukan di E-KTP? Kalau tidak, bagaimana jika identitasnya abal abal alias palsu?
3. Apakah Ada Batas Kepemilikan Nomor?
Sekarang sudah lazim kalau orang berganti ganti nomor karena hanya ingin menikmati palrt internet yang didapat saat pertama kali beli, sehingga daripada memperpanjang, mereka lebih memilih membeli nomor baru. Apakah seseorang nantinya akan diizinkan memiliki banyak sekali nomor? Ataukah ada batasan jumlah maksimal nomor yang boleh aktif pada waktu bersamaan, hal ini bisa menyiasati perilaku nomor satu kali pakai karena biasanya perlu waktu beberapa bulan sejak nomor hangus sebelum datanya dihapus dan nomor dijual kembali ke orang lain.
4. Bagaimana Dengan Yang Pinjam Identitas?
Bagaimana kalau nantinya orang akan melakukan registrasi menggunakan identitas orang lain? Menurut saya ini tidak jadi masalah, karena seandainyapun ada masalah di kemudian hari, tetap bisa ditelusuri. Hal ini juga bagus untuk menjadi pelajaran agar jangan sembarangan meminjamkan identitas.
5. Bagaimana Dengan Yang Sudah Terlanjur?
Bagaimana dengan nomor nomor yang sudah terlanjur diregistrasi dengan asal asalan? Apakah akan dibuka kesempatan untuk pengakuan? Apakah bisa diperbaiki datanya seandainya nomornya ingin tetap disimpan? Bakal repot dong?
Hehe, saya sih yakin namanya kebijakan baru awalnya pasti repot, yang menentukan kebijakan baru itu asal-asalan atau tidak kan dari kesiapan antisipasinya. Saya sih yakin kalau kebijakan ini jadi diterapkan, tentunya operator sudah siap dengan “ledakan awal” baik dari pembeli nomor baru maupun pemilik nomor lama.
6. Apa Keuntungannya Untuk Pembeli?
Kalau pemilik sudah melakukan registrasi, apakah keuntungan yang bisa didapatkan? Yang sempat terbayang sih adanya jaminan penebusan nomor, misalnya kalau nomornya hangus tapi masih belum ada pemilik baru, dia bisa menebusnya kembali. Atau entah kapan akan ada kebijakan nomor sama lintas operator, jadi apapun operatornya nomornya tetap sama, meskipun saya tidak tahu apakah ini dimungkinkan secara teknologi maupun regulasi.
7. Apakah Data Aman?
Kalau soal ini sih ya menurut saya masalah kepercayaan dan banyak-banyak berdoa saja semoga aman. Kalau mau data aman 130% ya jangan mendaftarkan diri untuk membeli atau mengikuti apapun yang butuh identitas :p
Mungkin baru tujuh hal itu yang terlintas di kepala saya, tapi secara prinsip saya mendukung sekali kebijakan ini sebagai sarana pembelajaran agar kita lebih bertanggungjawab dengan kepemilikan nomor seluler.
Kalau sebagai solusi mengatasi penipuan? Ya mudah mudahan saja begitu. Sebab selama ini bukankah meskipun tidak diregistrasi dengan benar, tapi lokasi dari nomor tetap bisa dilacak? Atau kah karena kita memang cenderung malas melapor?