
Kemiskinan adalah adalah permasalahan pelik yang selalu dihadapi khususnya oleh negara berkembang, bahkan negara maju sekalipun. Problema kesejahteraan sosial ini menjadi penting karena jika tidak ditangani dengan baik akan rentan membuka pintu untuk masalah-masalah sosial lainnya yang akan berujung pada pelanggaran hukum. Sejak berdirinya negara ini, memajukan kesejahteraan umum telah menjadi salah satu tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mewujudkannya, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani dan mengentaskan Kemiskinan.
Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang tugas utamanya adalah mengentaskan kemiskinan, selama ini dikenal dengan upayanya yaitu menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Dua jenis bantuan sosial yang paling besar anggarannya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Terlepas dari kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, kedua program ini dianggap cukup efektif sebagai jaring pengaman sosial yang bisa memperpanjang keberlangsungan hidup masyarakat miskin. Namun harus diakui, seberhasil apapun kedua program itu, mereka belumlah cukup untuk mengentaskan seseorang atau keluarga atau rumah tangga dari kemiskinan. Masih ada satu kepingan puzzle yang dibutuhkan saat seseorang sudah bisa dijaga keberlangsungan hidupnya agar kemudian dapat keluar dari jurang kemiskinan, yaitu kebutuhan untuk memfasilitasi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar berdaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri.

